Kategori / Kode
|
Judul -
Deskripsi
|
03
|
PERIKANAN
Golongan
pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti
udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air
tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi
|
031
|
PERIKANAN
TANGKAP
Golongan
ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan
organisme air liar yang masih hidup (terutama ikan-ikanan,
mollusca
dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan
perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik
menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan
peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang
sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram),
sekitar pantai dengan
menggunakan
jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut
dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas.
|
0311
|
PENANGKAPAN
IKAN DI LAUT
Subgolongan
ini mencakup :
-
Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir
-
Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut
-
Penangkapan paus
-
Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut,
tunicate),
bulu babi dan lain-lain
-
Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun
pengolahan
dan pengawetan ikan
-
Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara
alam,
terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga
KBLI 2009 - Bidang Kelautan
& Perikanan halaman 17
Kategori
/
Subgolongan
ini tidak mencakup :
-
Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut
dan
anjing laut, lihat 01701
-
Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik, baik di kapal
maupun
di darat, lihat golongan 102
-
Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk
pelayaran),
lihat 5011
- Jasa
patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
- Latihan
memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat
9319
-
Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
|
03111
|
PENANGKAPAN
PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau
ikan
bersirip seperti ikan tuna dan cakalang (ikan big eye tuna, yellow fin
tuna,
albacore dan cakalang), ikan hiu (hiu macan, hiu gergaji) dan
cucut
(cucut tikus/cucut monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan
dan
cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemuru, kakap merah dan
ikan
hias laut (ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir dan ikan
kalong)
di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi
pasang
surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk
menangkap
ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.
|
03112
|
PENANGKAPAN
CRUSTACEA DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang
(udang
windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut
lainnya
(kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat
lain
yang dipengaruhi pasang surut.
|
03113
|
PENANGKAPAN
MOLLUSCA DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan molusca,
seperti
jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut
lainnya
(remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut,
muara
sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
03114
|
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN
ALGAE (TUMBUHAN) DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
tumbuhan air, seperti rumput laut, ganggang
laut
dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain
yang
dipengaruhi pasang surut.
halaman 18 KBLI 2009 -
Bidang Kelautan & Perikanan
|
03115
|
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN
INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
induk/benih ikan seperti induk/benih ikan
bersirip,
induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting,
dan
induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat
lain
yang dipengaruhi pasang surut.
|
03116
|
PENANGKAPAN
ECHINODERMATA DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
jenis hewan laut, seperti bintang laut,
teripang,
bulu babi, lili laut , dan lainnya di laut, muara sungai, laguna,
dan
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
03117
|
PENANGKAPAN
COELENTERATA DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
biota berongga dan bersel banyak, seperti
anemon
laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya
di
laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang
surut.
|
03118
|
PENANGKAPAN
IKAN HIAS LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish,
clown
fish, lion fish dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan
tempat
lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
03119
|
PENANGKAPAN
BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan
pengumpulan
biota laut lainnya seperti paus, kura-kura, cacing laut di
laut,
muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang
surut.
|
0312
|
PENANGKAPAN
IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan
ini mencakup:
-
Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan umum
-
Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan umum
-
Pengambilan binatang/biota di perairan umum
-
Pengumpulan biota lain di perairan umum
Subgolongan
ini tidak mencakup:
-
Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1023
KBLI 2009 - Bidang Kelautan
& Perikanan halaman 19
Kategori
/
Kode
Judul - Deskripsi
- Jasa
patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
-
Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat
9319
-
Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
|
03121
|
PENANGKAPAN
PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat,
betutu,
belida, patin, bilih, dan lele), dan ikan hias (ikan ulang, uli dan
pelangi)
di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan
genangan
air lainnya.
|
03122
|
PENANGKAPAN
CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
crustacea air tawar, seperti udang galah,
udang
grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di
danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya
|
03123
|
PENANGKAPAN
MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan
lainnya
di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan
genangan
air lainnya.
|
03124
|
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN
ALGAE (TUMBUHAN) DI
PERAIRAN
UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
tumbuhan air, seperti ganggang, eceng
gondok,
lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau,
sungai,
waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
|
03125
|
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN
INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN
UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih
ikan seperti
induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida,
induk/benih
udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair,
induk/benih
ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau,
sungai,
waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
halaman 20 KBLI 2009 -
Bidang Kelautan & Perikanan
|
03129
|
PENANGKAPAN
BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan
penangkapan/pengambilan
hewan atau biota air tawar seperti katak,
bulus,
sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau,
sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya
|
0313
|
JASA
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Subgolongan
ini mencakup:
- Jasa
sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas
dasar
balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa
produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar
balas
jasa (fee) atau kontrak
- Jasa
pasca panen penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar
balas
jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan
ini tidak mencakup:
-
Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk
pelayaran),
lihat 5011
- Jasa
patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
-
Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat
9319
-
Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
|
03131
|
JASA
SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan
dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan
biota
laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti
jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada
penangkapan,
jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat
tangkap,
slipway/docking, dan lainnya.
|
03132
|
JASA
PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan
dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut
yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa
penyediaan
logistik kapal, dan lainnya.
|
03133
|
JASA
PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan
dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota
laut
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
KBLI 2009 - Bidang Kelautan
& Perikanan halaman 21Judul - Deskripsi
persiapan
lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan
sebagainya.
|
03134
|
JASA
PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan
ini mencakup :
- Jasa
sarana produksi penangkapan ikan di perairan umum yang
dilakukan
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa
produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan
atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak
- Jasa
pasca panen penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan
atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan
ini tidak mencakup :
- Jasa
patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
-
Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa yang ybdi,
lihat
9319
-
Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319.
|
03141
|
JASA
SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN
UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan
dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air
tawar
di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak,
seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan
logistik
kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan
sebagainya.
|
03142
|
JASA
PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan
dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di
perairan
umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti
jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian
jasad
pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
|
03143
|
JASA PASCA
PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan
dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di
perairan
umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti
jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi,
jasa
uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan
dan
penyimpanan dan sebagainya.
halaman 22 KBLI 2009 -
Bidang Kelautan & Perikanan
|
0321
|
BUDIDAYA
IKAN LAUT
Subgolongan
ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan
membiakkan
ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan,
perairan/media
air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen
hasilnya.
Subgolongan
ini mencakup :
-
Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut
-
Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan
fingerling
-
Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan
-
Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air
lain di
air laut
Subgolongan
ini juga mencakup :
-
Kegiatan budidaya di air payau
-
Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk
-
Pengoperasian penetasan ikan (laut)
- Pengoperasian
pertanian cacing laut
Subgolongan
ini tidak mencakup :
-
Budidaya katak, lihat 0323
-
Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
|
03211
|
PEMBESARAN
IKAN LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran
serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea,
echinodermata
dan biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna,
tempat
lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya,
seperti
ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara,
lobster,
abalone, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang,
bandeng,
dan rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan
alginat).
Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi
dan
non-pangan lainnya.
Tidak
termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
|
03212
|
PEMBENIHAN
IKAN LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha pembenihan ikan bersirip, mollusca,
crustacea,
echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air
laut,
seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang,
benih
lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah,
KBLI 2009 - Bidang Kelautan
& Perikanan halaman 23
Kategori
/
Kode
Judul - Deskripsi
benih
teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput
laut).
Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan
non-pangan
lainnya.
Tidak
termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
|
03213
|
BUDIDAYA
IKAN HIAS AIR LAUT
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan,
pemeliharaan,
dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut
dengan
menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya,
seperti
kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil.
|
03214
|
BUDIDAYA
KARANG (CORAL)
Kelompok
ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan
dan
pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya,
seperti
pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan
pembesaran
karang (soft coral maupun sel).
Termasuk
juga kegiatan transplantasinya
|
0322
|
BUDIDAYA
IKAN AIR TAWAR
Subgolongan
ini mencakup :
-
Budidaya ikan bersirip di perairan umum termasuk budidaya ikan hias
- Budidaya
crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di perairan
umum
-
Pengoperasian pembenihan ikan air tawar
-
Budidaya katak
Subgolongan
ini tidak mencakup :
-
Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321
-
Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
|
03221
|
PEMBESARAN IKAN AIR
TAWAR DI KOLAM
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta
pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak
dan biota air tawar
lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat,
patin, ikan mas,
nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di
kolam.
|
03222
|
PEMBESARAN IKAN AIR
TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG
Kelompok ini
mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca,
crustacea, katak
dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung
dengan menggunakan
lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Contoh: nila,
patin, ikan mas, bandeng
|
03223
|
PEMBESARAN IKAN AIR
TAWAR DI KARAMBA
Kelompok ini
mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea,
mollusca, katak dan
pembesaran biota air tawar lainnya di karamba
dengan menggunakan
lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Contoh: nila,
patin, ikan mas.
|
03224
|
PEMBESARAN IKAN AIR
TAWAR DI SAWAH
Kelompok ini
mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea,
mollusca, dan biota
air tawar lainnya di sawah. Contoh: udang galah,
nila, ikan mas,
lele.
|
03225
|
BUDIDAYA IKAN HIAS
AIR TAWAR
Kelompok ini
mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran
dan pemanenan ikan
hias air tawar dengan menggunakan lahan,
perairan dan
fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki,
mas koi, arwana,
black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow,
tetra, diamond
tetra, barnabus fish dan manfish.
Termasuk juga
budidaya tanaman hias air tawar, seperti cabomba,
egeria densa,
cryptocoryne longicauda, anubias.
|
03226
|
PEMBENIHAN IKAN AIR
TAWAR
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan pembenihan ikan bersirip,
mollusca, crustacea
dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contoh:
patin, ikan mas,
lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.
|
0323
|
JASA BUDIDAYA IKAN
LAUT
Subgolongan ini
mencakup :
- Jasa sarana
produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar
balas jasa (fee)
atau kontrak
- Jasa produksi
budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen
budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas
jasa (fee) atau
kontrak
|
03231
|
JASA SARANA
PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang
dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan karamba dan
jaring apung dan sebagainya
|
03232
|
JASA PRODUKSI
BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas
dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, seperti jasa pemberian pakan,
pemantauan,
pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya.
Contoh: KSO
(kerjasama operasional).
|
03233
|
JASA PASCA PANEN
BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan
atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa
sortasi dan gradasi,
jasa uji mutu dan sebagainya.
|
0324
|
JASA BUDIDAYA IKAN
AIR TAWAR
Subgolongan ini
mencakup :
- Jasa sarana
produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas
jasa (fee) atau
kontrak
- Jasa produksi
budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak
- Jasa pasca panen
budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak
Subgolongan ini
tidak mencakup :
- Budidaya di air
asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321
- Pengoperasian
fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
|
03241
|
JASA SARANA
PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar
yang dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pengolahan lahan,
pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa
penampungan hasil
budidaya, dan sebagainya.
|
03242
|
JASA PRODUKSI
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha produksi budidaya ikan air tawar yang
dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemberian pakan,
jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa
pemantauan dan
sebagainya.
|
03243
|
JASA PASCA PANEN
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang
dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemanenan, jasa
sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan,
jasa pemberian es,
jasa pengepakan dan penyimpanan, dan
sebagainya.
|
0325
|
BUDIDAYA IKAN AIR
PAYAU
Kelompok ini
mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan
pembesaran serta
pemanenan ikan air payau (bandeng dan kakap
putih), udang
windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting
dan rumput
laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan
lahan, perairan dan
fasilitas buatan lainnya.
|
03251
|
PEMBESARAN IKAN AIR
PAYAU
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan pembesaran ikan air
payau (ikan bandeng
dan kakap putih), udang galah, udang windu,
udang putih, nila
dan biota lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria)
di air payau dengan
menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan
lainnya.
|
03252
|
PEMBENIHAN IKAN AIR
PAYAU
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan pembenihan ikan air payau
(bandeng dan kakap
putih), udang galah, udang windu, udang putih dan
biota air payau
lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau
dengan menggunakan
lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
0326
|
JASA BUDIDAYA IKAN
AIR PAYAU
Subgolongan ini
mencakup:
- Jasa sarana
produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas
dasar balas jasa
(fee) atau kontrak
- Jasa produksi
budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar
balas jasa (fee)
atau kontrak
- Jasa pasca panen
budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas
dasar balas jasa
(fee) atau kontrak
|
03261
|
JASA SARANA
PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau
yang dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan
sebagainya.
|
03262
|
JASA PRODUKSI
BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha produksi budidaya ikan air payau yang
dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
penebaran benih,
jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa
pengendalian
lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa
pemantauan dan
sebagainya.
|
03263
|
JASA PASCA PANEN
BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini
mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan
usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang
dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemanenan, jasa
sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan,
jasa pemberian es,
jasa pengepakan dan penyimpanan, dan
sebagainya.
|